PenulisanGelar yang Benar · Setiap gelar ditulis dengan titik diantara huruf pada singkatan gelar yang dimaksud. · Gelar ditulis di belakang nama. · Antara nama dan gelar yang akan disandangkan, gunakan tanda koma. · Apabila di belakang nama terdapat lebih dari satu gelar, maka diantara gelar menggunakan tanda koma. Contoh Sinar Mega, S.Ag,S.E. soal matematika kelas 1 sd penjumlahan dan pengurangan. Jakarta - Penulisan gelar penting untuk diketahui. Bahkan penulisannya pun sudah diatur sehingga kamu tidak akan salah dalam penulisannya. Ini cara penulisan gelar yang benar. Pada zaman dahulu gelar akademik hasil lulusan perguruan tinggi dalam negeri umumnya hanya ada dua macam, yaitu Drs. doktorandus dan Dra doktoranda. Doktorandus untuk laki-laki, sedangkan doktoranda untuk perempuan. Kedua gelar yang berasal dari bahasa Belanda tersebut diberikan tanpa mamandang disiplin keilmuan yang pernah diikuti. Ternyata gelar dapat menunjukan tingkat pendidikan yang disandang seseorang yang menyandang gelar tersebut. Bukan hanya itu saja, orang juga bisa diketahui latar belakangnya dengan adanya gelar. Bahkan adanya gelar, banyak orang yang tidak memiliki gelar justru dipandang sebelah mata. Pemberian dan cara penulisan gelar kini mengikuti ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan EYD. Mulai dari aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda koma, pemakaian tanda merupakan ketentuan yang harus diperhatikan saat menulis gelar seseorang yang telah dirangkum oleh detikcomPenulisan Gelar yang Benar Setiap gelar ditulis dengan titik diantara huruf pada singkatan gelar yang dimaksud. Gelar ditulis di belakang nama. Antara nama dan gelar yang akan disandangkan, gunakan tanda koma. Apabila di belakang nama terdapat lebih dari satu gelar, maka diantara gelar menggunakan tanda koma. Contoh Sinar Mega, Penulisan Gelar DiplomaBerikut adalah gelar-gelar dan singkatan dari gelar yang berlaku dan sangat umum di Indonesia. Diploma Satu D1 Ahli Pratama Diploma Dua D2 Ahli Muda Diploma Tiga D3Ahli Madya Ahli Madya Pendidikan Ahli Madya Keperawatan Ahli Madya Kesehatan Penulisan Nama Memiliki Gelar Diploma Sebagai Berikut. Desna Cindra, Ahli Pratama Pariwisata Desna Cindra, Ahli Pratama Komputer Desna Cindra, Ahli Muda Perpustakaan Desna Cindra, Ahli Muda Pendidikan Desna Cindra, Ahli Madya AkuntansiCara Penulisan Gelar SarjanaContoh penulisan Gelar Sarjana S1 Sarjana Agama Sarjana Pendidikan Sarjana Sains Sarjana Psikologi Sarjana Humaniora Sarjana Komputer Sarjana Seni Sarjana Peternakan Sarjana Kedokteran Sarjana SosialContoh Penulisan Nama Memiliki Gelar Sarjana Sinar Mega, Sarjana Komputer Sinar Mega, Sarjana Sosial Sinar Mega, Sarjana Ekonomi Sinar Mega, Sarjana Hukum Sinar Mega, Sarjana Kedokteran Sinar Mega, Sarjana PendidikanContoh Penulisan Gelar Sarjana S2 magister hukum magister humaniora magister hukum Islam magister kesehatan magister komputer magister manajemen magister pertanian magister pendidikan magister pendidikan Islam magister psikologiNah , jadi itulah penjelasan mengenai bagaimana penulisan gelar yang benar dan beberapa contoh yang bisa kalian pelajari agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan penulisan nama yang memiliki gelar. lus/lus Walaupun hanya persoalan kecil namun banyak orang yang tidak memahami penulisan gelar yang benar. Penulisan gelar sejatinya tidaklah sesulit yang dibayangkan, namun juga tidak semudah yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang. Penulisan gelar dalam aturan kebahasaan termasuk dalam kategori pemahaman tentang singkatan. Singkatan merupakan kependekkan yang berupa huruf atau gabungan huruf baik dilafalkan huruf demi huruf maupun dilafalkan dalam bentuk lengkapnya. Jika dianalisis penulisan gelar dapat dinalar melalui singkatan kata per penulisan gelar sarjana pendidikan yang ditulis benar dan ditulis dibelakang nama penyandang gelar. Pada kata Sarjana ditulis dengan huruf “S” dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik. Kemudian huruf “P” ditulis dengan huruf kapital namun huruf “D” ditulis dengan huruf kecil karena posisinya sebagai bagian dari rangkaian suatu kata huruf peluncur dengan huruf “P” yang merupakan kepanjangan dari kata “pendidikan”. Berbeda dengan singkatan pada gelar tanapa menyertakan huruf peluncur seperti sebagai bagian dari rangkaian satu penulisan gelar sarjana pertanian, sarjana ekonomi, dan sarjana hukum. Jika disingkat ketiga contoh gelar tersebut hanya terdiri dari huruf awal dan tanpa menyertakan huruf peluncur. Dengan demikian penulisan gelar sarjana pertanian ditulis dibelakang nama penyandang gelardengan singkatan ” ” , sarjana ekonomi ditulis “ ” dan sarjana hukum ditulis “ ” .Berikut contoh contoh penulisan gelar yang benar. Gelar SarjanaGelar MagisterGelar Sarjana Muda Luar NegeriGelar Diploma Profesional Gelar Doktor Luar NegeriCara Penulisan Gelar Ganda Gelar Sarjana Theologi Theologi Ilmu Kesehatan Hukum Sosial Filsafat Sains Pendidikan Komunikasi Ekonomi Administrasi Administrasi Ekonomi Ekonomi Filsafat Hubungan Hukum Ilmu Ilmu Ilmu Keluarga dan Ilmu Ilmu Ilmu Ilmu Ilmu Perpustakaan dan Ilmu Ilmu Kedokteran Kedokteran Kesehatan Kesehatan Komunikasi dan Pengembangan Manajemen Pendidikan Pendidikan Pendidikan Pendidikan Pendidikan Sekolah Ilmu Sains Sains Sains Terapan Sistem Sosial Teknologi Teknologi Teologi Terapan Terapan Pekerjaan Terapan Terapan Terapan Pertahanan Gelar Magister Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Rumah Agama bidang Agama bidang Agama bidang Agama bidang Agama bidang Ekonomi Ekonomi Farmasi Farmasi Filsafat Hukum Hukum Ilmu Ilmu Ilmu Ilmu Kesejahteraan Ilmu Ilmu Ilmu Ilmu Ilmu Ilmu Kedokteran Kedokteran Kesehatan Keselamatan dan Kesehatan Manajemen Manajemen Manajemen Manajemen Rumah Manajemen Sistem Manajemen Pemikiran Pendidikan Pendidikan Pengajaran Pengajaran Pengajaran Perencanaan Wilayah dan Rekayasa Sains Sains bidang Ilmu Sains Sains Sosial Studi Teknologi Teknik Teknologi Teologi Teologi Teologi Terapan Terapan Pertahanan Terapan Ilmu of Urban Regional of of of Arts of Business of of Computer of of of of of Medical of of Public of Public of of Science and of Science Engineering Gelar Sarjana Muda Luar Negeri of of of of of of of of Architrcture Gelar Diploma Profesional GelarSebutanSingkatanDiploma satu D1 Ahli dua D2 Ahli tiga D3 Ahli empat D4 AhliA. Gelar Doktor Luar Negeri of of of of of of Public of Library of Dental of Science of Jurisprudence Contoh Penggunaannya Miftah Ainun Nimah, Cara Penulisan Gelar Ganda Penulisan Gelar yang memiliki lebih dari satu juga harus menggunakan teknik penulisan yang benar. Biasanya selama ini kita sering menjumpai penulisan ganda yang tidak memperhatikan tata cara penulisan dengan benar. Penulisan gelar ganda yang kedua duanya berada dibelakang nama penyandang gelar banyak terkait dengan penggunaan tanda baca koma , . Penulisan yang benar adalah setelah nama penyandang gelar dilanjutkan tanda koma , dan selanjutnya diikuti gelar pertama,lalu diberi tanda koma , untuk penulisan gelar kedua dan seterusnya . Berikut contoh penulisan gelar ganda Miftah Ainun Nimah, Ainun Nimah, Contoh penulisan lebih dari dua gelar Ariani Risky, Syamsu Risky, Penulisan gelar dengan mengikuti nama penyandang gelar yang ditulis menggunakan huruf kapital, gelar tetap ditulis sesuai dengan penulisan gelar yang benar. Namun, jika gelar tersebut mengandung huruf peluncur seperti gelar maka penulisan nama yang menggunakan huruf kapital hanya huruf pertama dalam kata. Berikut contohnya Contoh BenarContoh SalahContoh SalahMiftah Ainun Nimah, AINUN NIMAH, AINUN NIMAH, Ariani Risky, RISKY RISKY Vandra Septian, SEPTIAN, SEPTIAN, Baca Juga Cara Teknik Penulisan Surat Baik dan Benar Kamis, 02 Juni 1988 • Oleh Batara Guru• dipungkiri kita sering dibingungkan dengan penulisan gelar seseorang terlebih kini sudah banyak gelar yang bisa digunakan dan tentunya ditempel di nama kita. Mencoba telusuri dari google, saya menemukan beberapa referensi diantaranya dari kopertis dan Saya copas saja sekalian untuk arsip juga Dahulu gelar akademik hasil lulusan perguruan tinggi dalam negeri umumnya hanya dua macam, yakni Drs. doktorandus dan Dra. doktoranda. Doktorandus untuk laki-laki, sedangkan doktoranda untuk perempuan. Kedua gelar yang berasal dari bahasa Belanda ini diberikan tanpa memandang disiplin keilmuan yang pernah sejak keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, pemberian dan cara penulisan gelar seperti di atas tidak berlaku lagi. Pemberian dan cara penulisan gelar kini mengikuti keputusan tersebut dan penulisannya mengikuti ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan EYD. Berbagai Cara Penulisan Gelar yang Benar Simak cara penulisan gelar di bawah ini sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut1. Cara Penulisan Gelar Sarjana S1 sarjana pertanian sarjana pendidikan sarjana pendidikan Islam sarjana psikologi sarjana peternakan sarjana ekonomi sarjana agama sarjana filsafat sarjana filsafat Islam sarjana hukum sarjana hukum Islam sarjana humaniora sarjana ilmu politik sarjana karawitan sarjana kedokteran sarjana kesehatan sarjana komputer sarjana kesehatan masyarakat sarjana sastra sarjana sains sarjana seni sarjana sosial Sarjana Sosial Islam sarjana teknik sarjana theologi sarjana theologi Islam 2. Cara Penulisan Gelar Magister S2 magister agama magister ekonomi magister ekonomi Islam magister filsafat magister filsafat Islam magister hukum magister humaniora magister hukum Islam magister kesehatan magister komputer magister manajemen magister pertanian magister pendidikan magister pendidikan Islam magister psikologi magister sains magister seni magister teknik 3. Cara Penulisan Gelar Doktor S3 4. Cara Penulisan Gelar Diploma Diploma satu D1, sebutan profesional ahli pratama, disingkat Diploma dua D2, sebutan profesional ahli muda, disingkat Diploma tiga D3, sebutan profesional ahli madya, disingkat Diploma empat D4, sebutan profesional ahli, disingkat A. Cara Penulisan Gelar Menurut EYD Cara penulisan gelar akademik mengikuti aturan yang berlaku dalam EYD, yaitu pada aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik ., dan pemakaian tanda koma ,. Ketentuan lengkapnya sebagai berikut Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud. Gelar ditulis di belakang nama orang. Antara nama orang dan gelar yang disandangnya, dibubuhi tanda koma. Jika di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma. Contoh Muhamad Ilyasa, Di antara nama dan gelar, terdapat tanda koma. Di antara ketiga gelar, juga terdapat tanda koma. Di antara huruf-huruf singkatan gelar, diberi tanda titik. Jika di antara nama dan gelar tidak dibubuhi tanda koma, maka penulisan gelar tersebut salah dan singkatan tersebut tidak bermakna gelar, melainkan bisa bermakna nama keluarga, marga, dan sebagainya. Jadi, Muhamad Ilyasa SH tanpa koma di antara nama dan SH bisa berarti Muhamad Ilyasa Sutan Harun atau Muhamad Ilyasa Saleh Hamid, dan sebagainya. Penulisan gelar harus di belakang nama orang, cara penulisan gelar di depan nama orang adalah salah. dari sumber lain JENIS GELAR AKADEMIK Pasal 6 Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor. Pasal 7 Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Pasal 8 Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik. Pasal 9 Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan. JENIS SEBUTAN PROFESIONAL Pasal 10 Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan. Pasal 11 1 Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST 2 Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan Penulis Aswadi SH, MH Pemerhati Pendidikan dan Hukum Ada sebuah polemik terkait penulisan gelar kesarjanaan Strata1 S1 dan Strata S2, Sarjana Pendidikan dan Magister Pendidikan di sekolah menengah atas. Seorang staf tenaga administrasi sekolah bertanya, “Bu, kami menulis nama ibu, di daftar urutan kepangkatan ini, Ayatul Husna, atau langsung saja Ayatul Husna, karena dianggap jurusannya serumpun atau satu jurusan disiplin ilmu, jadi gelar melebur menjadi kata petugas staf administrasi sekolah tersebut. Di masyarakat memang masih banyak terjadi penulisan gelar kesarjanaan yang beragam terkait tata cara proses penulisannya. Sebagai perumpamaan ilustrasi di sini adalah penulisan pada nama; Ayatul Husna, ada pula yang menuliskan, Ayatul Husna, Disetiap penulisan gelar baik itu ditulis S1 dan S2 ataupun langsung ke S2 karena dalam menulisnya dianggap melebur ke dalam S2-nya, tanpa menuliskan S1- nya. karena hal itu di anggap serumpun disiplin ilmunya. Terkait penulisan ini masing- masing mempunyai alasan tersendiri mengenai penulisan gelar itu dan tentu saja yang diyakini kebenarannya terkait penulisan dan peletakkan gelar- gelar tersebut. Secara umum orang- orang berpendapat bahwa penulisan nama beserta peletakkan gelar kepada Ayatul Husna, dengan alasan karena satu jurusan atau satu serumpun jadi gelar tersebut dalam penulisannya seolah- olah melebur dari S1 ke S2 sehingga menjadi Kecuali jurusan yang ditempuh dari S1 ke S2 tidak serumpun atau berbeda jurusan, misalnya program studi prodi S1-nya adalah Bahasa Inggris dan prodi S2-nya adalah Bahasa Indonesia maka penulisan peletakkan menjadi, Ayatul Husna, ditulis secara lengkap tanpa adanya peleburan didalam penulisan gelarnya. Dalam uraian ini kita sedikit meluaskan pengambilan jurusan pendidikannya, seandainya Ayatul Husna ini meneruskan pendidikannya tetapi mengambil prodi S1 dan S2 hukum, maka ia memperoleh gelar tambahan Sarjana Hukum SH dan Magister Hukum MH Sehingga penulisan dan peletakkan pada gelar namanya menjadi, Ayatul Husna, MH, jika kita mengamini dengan tata cara penulisan yang telah diuraikan di atas yang menyetujui seolah- olah adanya pelaburan dari S1 ke S2 karena ilmu yang serumpun. Namun bagaimana jika Ayatul Husna dengan gelar kesarjanaan pendidikannya yang serumpun S1 dan S2 yang seolah dalam penulisannya telah melebur menjadi setelah itu ia menempuh pendidikan S2 saja untuk Prodi Hukum, kemudian memperoleh gelar Magister Hukum MH tanpa melalui Prodi S1 Hukum. Hal ini dibenarkan menurut peraturan pendidikan, seseorang boleh mengambil jenjang pendidikan prodi S2 apapun dengan syarat sudah memiliki ijazah S1, meskipun hal tersebut tidak linear. Sebagai contoh dalam uraian ini, S1 dan S2 nya adalah pendidikan Bahasa Inggris. Setelah itu Ayatul Husna melanjutkan langsung ke S2 Prodi Ilmu Hukum dan mendapatkan gelar Magister Hukum MH. Maka penulisan gelar pada namanya menjadi, Ayatul Husna, MH, di sini tidak dituliskan karena dianggap serumpun sehingga menjadi tetapi gelar MH milik Ayatul Husna bukan berasal dari S1 hukumnya karena tidak mengambil prodi tersebut, tapi langsung memperoleh gelar S2 Hukum karena sudah ada S1 jurusan yang lain sebelumnya, secara tidak langsung seakan- akan terbesit ketidakadilan dalam penulisan bagi gelar karena tidak dituliskan, sebaliknya MH seperti diuntungkan dari penulisan gelar tersebut sepertinya sudah ada Prodi S1 Ilmu Hukum, padahal S1-nya berasal dari S1 prodi yang lain. UUD 1945 dalam Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” ini membawa konsekwensi segala sesuatunya diatur oleh sistem hukum dan perundang- undangan. Sebagaimana kita ketahui bersama tujuan adanya hukum atau peraturan perundang-undangan adalah agar tidak terjadinya kesewenang- wenangan, ketidakadilan, dan ketidaktertiban. Begitu pula yang terkait dengan proses tata cara penulisan atau meletakkan gelar pada nama seseorang setelah berhasil menyelesaikan prodi yang telah diselesaikan proses masa perkuliahannya. Dasar hukum penulisan ijazah atau gelar diatur oleh Undang- Undang UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 21 ayat 4; UU No. 12 Tahun 2012, yaitu pada Pasal 15-25 dan Pasal 26 dan Pasal 28 tentang Pendidikan Tinggi. Khususnya terdapat pada Pasal 18 Ayat 1, 4, Pasal 19 Ayat 1, 4, Pasal 20 Ayat 1, 4, Pasal 21 Ayat 1, 3, 6, Pasal 22 Ayat 1, 4, Pasal 23 Ayat 1, 4, Pasal 24 Ayat 1, 5, Pasal 25 Ayat 1, 3, 5, Pasal 26 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Pasal 28 Ayat 1. Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99, PP No. 4 Tahun 2014, Pasal 15 dan 16. Sedangkan terkait Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi, bisa juga ditemukan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Permenristek Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2018, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat 1 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Kepmendiknas Nomor 178/U/2001 Pasal 1-12. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 21 ayat 4, berbunyi; “Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.” UU No. 12 Tahun 2012, Pasal 18 Ayat 4, berbunyi,” Lulusan Program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana,” Pasal 19 Ayat 4, berbunyi; “Lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister,” Pasal 20 Ayat 4,berbunyi,” ; Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor.” PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 98, dan 99, PP No. 4 Tahun 2014 Pasal 15 dan 16. tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi . Permenristek No 63 Tahun 2016, Pasal 21 Ayat 1 Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus. Kepmendiknas No. 178/U/2001 Pasal 1- 12. tentang Gelar dan Lulusan Luar Negeri Menurut peraturan di atas jelas bahwa setiap lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana, lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister, lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor. Dalam pemahaman penulis, sebagaimana contoh yang telah diuraiankan di atas menggunakan nama Ayatul Husna dalam penulisan gelar kesarjanaan. Apabila Ayatul Husna berhasil S1 pendidikan dan S2 yang serumpun terkait kesarjanaan pendidikan, setelah itu melanjutkan prodi S1 dibidang Hukum dan setelah itu berhasil menyelesaikan Pendidikan magister dibidang Hukum, maka sesuai peraturan per undang- undangan yang telah duraikan di atas, penulisannya haruslah; Ayatul Husna, SH, MH, sebagaimana yang telah diuraikan pada UU No 12 Tahun 2012 dan permenristek No 63 Tahun 2016. Menurut pemahaman penulis terkait peraturan yang telah diuraikan di atas agar terhindar dari kesalahfahaman penulisan dan peletakkan nama gelar di atas, setiap menyelesaikan suatu prodi, kita berhak menuliskan gelar tersebut serumpun ataupun tidak. Dalam penafsiran penulisan terhadap peraturan tersebut tidak terdapat pasal yang secara jelas mengatakan bahwa apabila disiplin ilmu itu sejurusan ataupun serumpun, maka akan terjadi peleburan didalam penulisannya. Penulis memahami perbedaan penafsiran pemahaman dalam setiap penulisan dan peletakkan gelar pada nama jenjang S1 dan S2 khususnya bidang disiplin ilmu yang serumpun adalah sesuatu yang wajar di dalam dunia akademisi sebagai wahana diskusi dan bertukar informasi. Namun, apapun itu, setiap pendapat yang kita sampaikan hendaknya sesuai dengan pemahaman peraturan perundang-undangan ataupun aturan yang mengaturnya, khususnya terkait dalam hal penulisan gelar kesarjanaan. Kita menyadari tidak selamanya yang besar dan banyak yang mendukung itu harus benar dan yang sedikit pendukung pendapatnya harus kalah atau mengalah, tetapi pendapat dan kebenaran itu haruslah sesuai dengan konteks peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.*** Editor Agus Salim

penulisan gelar s pd aud